Perbankan syariah mengacu pada sistem aktivitas perbankan atau perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah (syariah) dan penerapan praktisnya melalui pengembangan ekonomi Islam. Prinsip-prinsip yang menekankan nilai-nilai moral dan etika dalam semua urusan memiliki daya tarik universal yang luas. Syari’at melarang pembayaran atau penerimaan bunga (riba) untuk pinjaman dan penerimaan uang, serta melakukan perdagangan dan kegiatan lain yang memberikan barang atau jasa yang dianggap bertentangan dengan asasnya. Sementara prinsip-prinsip ini digunakan sebagai basis ekonomi yang berkembang di masa lalu, hanya di akhir abad ke-20 sejumlah bank Islam dibentuk untuk memberikan dasar alternatif bagi umat Islam meskipun perbankan Islam tidak terbatas pada Muslim.
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional kecuali yang beroperasi sesuai dengan peraturan syariah, yang dikenal dengan Fiqh al-Muamalat (aturan main Islam). Kegiatan perbankan syariah harus dipraktekkan sesuai dengan syariah dan penerapan praktisnya melalui pengembangan ekonomi Islam. Banyak dari prinsip-prinsip yang mendasari perbankan syariah ini diterima di seluruh dunia, selama berabad-abad, bukan puluhan tahun. Prinsip-prinsip ini bukanlah hal baru namun bisa dibilang, negara asalnya telah diubah selama berabad-abad.
Sumber utama syari’ah adalah Alquran diikuti dengan ucapan dan tindakan yang terekam Nabi Muhammad SAW – hadis. Dimana solusi untuk masalah tidak dapat ditemukan di kedua sumber ini, keputusan dibuat berdasarkan pada konsensus seorang ilmuwan yang bersandar pada masyarakat, penalaran independen terhadap cendekiawan dan kebiasaan Islam, asalkan keputusan tersebut tidak menyimpang dari ajaran dasar Al Qur ‘ sebuah.
Jelas bahwa keuangan Islam dipraktekkan terutama di dunia Muslim sepanjang Abad Pertengahan, mendorong kegiatan perdagangan dan bisnis. Di Spanyol dan negara-negara Mediterania dan Baltik, pedagang Islam menjadi perantara yang sangat diperlukan untuk kegiatan perdagangan. Diklaim bahwa banyak konsep, teknik, dan instrumen keuangan Islam kemudian diadopsi oleh pemodal dan pengusaha Eropa.
Kebangkitan kembali perbankan syariah bertepatan dengan perayaan seluruh dunia akan munculnya kalender Islam Abad 15 (Hijrah) pada tahun 1976. Pada saat yang sama, sumber keuangan umat Islam khususnya negara-negara penghasil minyak, mendapat dorongan karena rasionalisasi dari harga minyak, yang hingga saat ini berada di bawah kendali Korporasi minyak asing. Peristiwa ini membuat umat Islam ‘berusaha untuk meniru kehidupan mereka sesuai dengan etika dan prinsip-prinsip Islam.
Ketidakpercayaan dengan nilai netral kapitalis dan sistem keuangan sosialis tidak hanya menyebabkan kaum Muslimin tapi juga orang lain untuk mencari nilai etika dalam urusan keuangan mereka dan di Barat beberapa organisasi keuangan memilih operasi etis.