Bank Syariah, Ekonomi Syariah

Gubernur BI Sebut Sistem Syariah Sebagai Alternatif

Gubernur BI Sebut Sistem Syariah Sebagai Alternatif

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menilai ekonomi syariah bisa menjadi jawaban bagi disparitas ekonomi di Indonesia. Hal itu dimungkinkan karena sistem ekonomi syariah mampu melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Agus mencatat bahwa meski Indonesia berupaya memperbaiki kondisi ekonominya, negara tersebut belum mampu mencapai pemerataan hasil pembangunan ekonomi. Hal ini tercermin pada kesenjangan pendapatan yang tinggi antar lapisan masyarakat.

“Untuk menjawab permasalahan tersebut diperlukan sistem ekonomi inklusif yang secara aktif melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam pergerakan ekonomi, yaitu ekonomi syariah,” kata Agus dalam Diskusi Panel “Peran Ekonomi Syariah dalam Aliran Ekonomi Baru Indonesia” di kantor Bank Indonesia Jakarta, Senin (22 juli).

Berdasarkan survei Bank Dunia, rasio gini Indonesia masih tercatat di 0,394 pada akhir 2016. Kondisi ini menjadi salah satu isu utama yang harus dihadapi dalam rangka mewujudkan ekonomi pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Sistem eknomoi syariah menjunjung tinggi keadilan

“Sistem ekonomi berdasarkan nilai syariah yang menjunjung tinggi keadilan, kebersamaan, dan keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya Tuhan, akan menjadi salah satu jawaban yang tepat,” kata Agus.

Ia menambahkan, sistem ekonomi syariah yang telah mulai menjadi salah satu pilar pendukung sistem ekonomi Indonesia saat ini harus diperkuat dengan kebijakan dan instrumen yang dapat mendukung penyaluran sumber daya dan peluang, mengoptimalkan investasi yang efisien, dan mendorong partisipasi sosial bagi kepentingan umum

“Nilai dasar dan prinsip ekonomi syariah dan keuangan bukan konsep eksklusif. Nilai dan prinsip ini selaras dengan tujuan internasional,” kata Agus.

Dengan menggunakan sistem keuangan syariah, maka Indonesia dapat memiliki beberapa alterantif sistem keuangan. Ini dapat dimanfaatkan untuk banyak kebutuhan sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyrakat Indonesia yang memang mayoritas penduduknya merupakan beragama Islam.

Sistem syariah ini sendiri tidak terbatas untuk mereka yang beragama Islam dalam penerapannya. Nasabah lain yang non muslim sekalipun tetap dapat mengikuti dan turut serta dalam penggunaan sistem syariah Islam ini.