Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengeluarkan kebijakan baru yaitu setiap perusahaan industri mineral dan batu bara (minerba) harus melakukan segala bentuk transaksi ekspor dengan menggunakan layanan bank dalam negeri.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952 /84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri. Keputusan ini sendiri mulai diberlakukan sejak 5 September 2018 lalu.
Ada pun tujuan dari aturan ini tak lain dan tak bukan adalah mengupayakan keuntungan devis dalam negeri tidak masuk keluar. Dengan penggunaan bank lokal, maka pendapatan negara untuk penjualan komoditas minerba ke dalam negeri bisa lebih optimal memberikan keuntungan bagi negara.
Direktur Jenderal Minerba Kementerin ESDM, Bambang Gatot mengatakan bahwa pihak yang wajib menjalankan keputusan ini antara lain para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
Ancaman bagi perusahaan yang melanggar
Aturan yang baru berlaku ini akan menindak tegas bagi pihak yang melanggar aturan ini. Sanksi terberat yang dijatuhkan bagi pihak yang melanggar adalah mencabut rekomendasi persetujuan ekspor mineral dan eksportir terdaftar batu bara ke pelaku industri tambang.
Berbagai upaya yang dilakukan ini adalah upaya guna memberikan keuntungan yang lebih besar bagi negara yang selama ini kurang mendapatkan porsi maksimal.
Untuk membangun ekonomi yang kuat, pemerintah Indonesia memang terus melakukan berbagai kajian guna mengangkat ekonomi Indonesia lebih baik lagi khususnya untuk bisa mendapatkan keuntungan yang seharusnya bisa didapatkan dari hasil alam Indonesia itu sendiri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan juga telah menghimbau pengembang energi panas bumi untuk bisa menggunakan barang atau jasa dalam negeri yang juga bisa berefek penguatan rupiah.
Pelemahan rupiah menjadi salah satu isu yang disorot beberapa bulan lalu. Kini meskipun rupiah telah mengalami perbaikan, bukan tidak mungkin pelemahan terus terjadi. Untuk itu, pemerintah Indonesia menggenjot berbagai hal guna mengangkat ekonomi Indonesia untuk lebih kuat lagi.