Kemajuan teknologi seperti saat ini mendorong banyak sektor berkembang menjadi sangat pesat. Salah satu perkembangan yang jauh berkembang adalah dari sektor keuangan(finance). Kemajuan dalam sektor finance melahirkan banyak inovasi dan tentu saja salah satunya adalah Finance & Technology atau yang biasa disebut Fintech.
Fintech merupakan gabungan antara model bisnis dan teknologi. Gabungan dari 2 sektor ini memudahkan berbagai transaksi finansial karena kemudahan yang dibuat oleh teknologi.
Di Indonesia, Fintech juga menjadi salah satu yang banyak berkembang. Perkembangan Fintech di Indonesia sendiri menjadi daya tarik tersendiri khususnya bagi mereka yang ingin membuka sebuah startup pada bidang-bidang keuangan dan teknologi.
Meskipun begitu, tidak semua perusahaan Fintech telah memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia. Baru-baru ini, pemerintah Indonesia menghentikan operasi 277 perusahaan Fintech.
Waspadai investasi berbau Fintech
Satgas Waspada Investasi menggandeng Kemenkominfo melakukan penindakan terhadap berbagai aplikasi Fintech yang diduga tidak memiliki perizinan resmi dan beberapa diantaranya terindikasi merupakan jenis investasi bodong yang berkedok Fintech.
Setidaknya ada 277 perusahaan yang dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) pada tanggal 25 Juli lalu terkait dengan Fintech ilegal.
Sebanyak 277 perusahaan tersebut diminta untuk segera melakukan pendaftaran ke OJK dan menghentikan sementara kegiatan dari aplikasi mereka sebelum adanya izin resmi dari OJK untuk perusahaan Fintech tersebut. Selain mengehentikan kegiatan, perusahaan Fintech yang dipanggil juga diminta untuk menarik aplikasi yang ada di internet sehingga tidak bisa diakses terlebih dahulu sebelum izin keluar.
Menjamurnya Startup yang membuat berbagai aplikasi Fintech mendorong banyak sekali pelanggaran yang terjadi. Ini memang menjadi hal lumrah, lantaran inovasi selalu muncul dibanding peraturan(regulasi), tetapi yang perlu diperhatikan bagi Anda yang mungkin ingin mencoba berbagai layanan Fintech seperti untuk investasi memang harus lebih hati-hati.
Tidak sedikit perusahaan Fintech yang belum memiliki izin resmi dari OJK yang sudah berjalan dan banyak mengiklankan diri. Perlu kehati-hatian untuk mengikuti berbagi tawaran menarik dari perusahaan Fintech yang asal usul dan legalitasnya belum ada.
Jangan sampai maksud hati ingin mendapat keuntungan dari investasi di Fintech, tetapi malah buntung.