Fenomena harga Bitcoin yang pernah mencapai 300 juta rupiah memang menggemparkan dunia. Saat dahulu diluncurkan, Bitcoin bukanlah apa-apa, tetapi semakin berjalannya waktu, nilai 1 Bitcoin pernah mencapai 300 juta rupiah meskipun saat ini telah turun diangka 90 jutaan.
Meskipun Bitcoin dan mata uang kripto lain mengalami banyak penolakan sehingga beberapa kali mengalami penurunan, tetapi pergerakan mata uang digital ini dinilai tetap akan semakin diminati. Banyaknya keunggulan yang ditawarkan oleh mata uang kripto membuat Bitcoin dkk meskipun dilarang tetapi tetap menjadi primadona bagi sebagian trader dan investor.
Di Indoensia sendiri, Bitcoin dan mata uang kripto lainnya telah dianggap oleh Bank Indonesia sebagai mata uang yang tidak sah digunakan di Indonesia. Larangan pun dikelaurkan oleh BI terkait penggunaan mata uang digital untuk transaksi.
Sempat mengalami kepanikan, kini trader serta investor mata uang kripto sedikit mendapat nafas lega – pasalnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti secara resmi menetapkan Bitcoin dan koin kripto lainnya menjadi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka.
Regulasi akan melibatkan Bappebti, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Direktorat Jenderal Pajak
Penetapan ini sebenarnya bukan hal yang mendadak, karena pembahasan tentang fenomena mata uang kripto ini sudah terjadi bukan hanya di Indonesia tetapi juga terjadi di negara lain yang ada di dunia.
Tentang regulasi kripto ini, Bappebti akan mengajak pihak terkait seperti Bank Indonesia(BI), Otoritas Jasa Keuangan(OJK) hingga Direktoran Jenderal Pajak untuk membuat aturan/regulasi mengenai perdagangan atau investasi dan trasaksi mengenai Bitcoin cs ini.
Kabar ini tentunya menjadi kabar gembira sekaligus memberikan angin segar bagi trader Indonesia yang jumlahnya cukup banyak yang belum mendapatkan regulasi yang jelas atas transaksi yang selama ini dilakukan.
Tentang jual beli mata uang digital ini, memang beberapa negara memiliki sikap yang berbeda-beda. Ada beberapa negara yang menerima secara terbuka mengenai Bitcoin cs, ada negara yang menolak dan ada negara yang masih mempelajari mengenai teknologi keuangan ini sehingga masih membutuhkan waktu untuk membuat regulasi yang menguntungkan semua pihak.